Makalah Pendidikan Bimbingan Konseling
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pendidikan merupakan proses untuk membantu manusia dalam
mengembangkan dirinya dan meningkatkan harkat dan martabat manusia, sehingga
manusia mampu untuk menghadapi setiap perubahan yang terjadi menuju arah yang
lebih baik. Melalui pendidikan, tiap individu dapat meningkatkan pengetahuan,
kemampuan dan kreativitas terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam
pendidikan khususnya sekolah, perkembangan peserta didik tidak hanya sebatas
mengembangkan intelektualnya saja namun juga perlu diimbangi dengan
perkembangan emosi ke arah positif dan membangun karakter individu. Seiring dengan
berkembangnya kehidupan masyarakat yang selalu berubah secara dinamis, setiap
orang harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan tersebut. Peran guru
tentu tidaklah cukup untuk mengembangkan kecerdasan emosi peserta didik ke arah
yang tepat, tentu diperlukan ahli untuk mengoptimalkan hal tersebut. Mengingat
hal tersebut, dibentuklah sebuah sistem pendidikan yang di dalamnya terdapat
kewajiban untuk membimbing dan mendidik perkembangan emosi peserta didik dengan
bantuan seorang konselor sekolah.
Bimbingan
dan Konseling di Sekolah dibentuk untuk memenuhi perkembangan peserta didik
dalam proses pengembangan emosi dan norma kehidupan yang ada di sekolah maupun
masyarakat. Bimbingan dan Konseling dianggap memiliki peran penting dalam
pencapaian peserta didik dalam pendidikannya, hanya saja sebagian masyarakat
masih belum memahami makna penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah
sehingga menimbulkan pertanyaan besar, perlukah bimbingan dan konseling
dilakukan.?
B. RUMUSAN
MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang diangkat oleh penulis dalam makalah tentang bimbingan dan
konseling pendidikan ini adalah :
1. Apa
makna bimbingan dan konseling di sekolah. ?
2. Perlukah
dilakukan bimbingan dan konseling di sekolah. ?
3. Bagaimana
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah. ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. MAKNA
BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Konseling
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang
pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan
perencanaan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung,
berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Paradigma
konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya.
Artinya, pelayanan konseling berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan dan teknologi
pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam kaji-terapan pelayanan konseling
yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta didik.
Visi
pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan kemanusiaan yang membahagiakan
melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam pemberian dukungan perkembangan dan
pengentasan masalah agar peserta didik berkembang secara optimal, mandiri dan
bahagia.
Adapun
misi pelayanan bimbingan konseling antara lain ; Misi pendidikan, yaitu
memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan perilaku
efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan. Misi
pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi
peserta didik di dalam lingkungan sekolah/ madrasah, keluarga dan masyarakat. Misi
pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik
mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
Konselor Pendidikan
Konselor pendidikan adalah konselor
yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik
di satuan pendidikan
di sekolah. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi
yang termasuk ke dalam Tenaga Kependidikan seperti yang tercantum
dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
maupun Undang-undang tentang Guru
dan Dosen.
Konselor
pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru BP). Seiring
dengan perubahan istilah penyuluhan menjadi konseling,
namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru BK). Untuk menyesuaikan
kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing.
Kemudian setelah dibentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor,
yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia
(ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi
bagian dari asosiasi tersebut.
Alasan
Diadakannya Bimbingan Konseling
·
Kehidupan demokrasi
: Guru tidak lagi menjadi pusat dan siswa tidak hanya menjadi peserta pasif
dalam kegiatan pendidikan. Guru hanya membantu siswa untuk dapat mengambil
keputusannya sendiri.
· Perbedaan individual : Pembelajaran yang
umumnya dilakukan secara klasikal kurang memperhatikan perbedaan siswa dalam
kemampuan dan cara belajarnya sehingga beberapa siswa mungkin akan mengalami
kesulitan.
·
Perkembangan norma hidup : Masyarakat
berubah secara dinamis. Demikian pula dengan berbagai norma hidup yang ada di
dalamnya. Setiap orang harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan
tersebut.
·
Masa perkembangan
: Seorang individu mengalami perkembangan dalam berbagai aspek dalam dirinya
dan perubahan tuntutan lingkungan terhadap dirinya. Diperlukan penyesuaian diri
untuk menghadapi perubahan-perubahan tersebut sesuai dengan kemampuannya.
·
Perkembangan industri
: Seiring dengan perkembangan teknologi
yang cepat, industri juga berkembang dengan pesat. Untuk memiliki karier yang
baik, siswa harus bisa mengantisipasi keadaan tersebut.
B. PROGRAM
BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Program
pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah disusun berdasarkan kebutuhan
peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi,
dengan substansi program pelayanan mencakup: (1) empat bidang, (2) jenis
layanan dan kegiatan pendukung, (3) format kegiatan, sasaran pelayanan (4) ,
dan (5) volume/beban tugas konselor.
Program
pelayanan Bimbingan dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah
dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas
dan antarjenjang kelas, dan menyinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan
Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra
kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas
sekolah/ madrasah.
Dilihat
dari jenisnya, program Bimbingan dan Konseling terdiri 5 (lima) jenis program,
yaitu:
1. Program
Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan
Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas
di sekolah/madrasah.
2. Program
Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan
dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan
jabaran program tahunan.
3. Program
Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan
Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran
program semesteran.
4. Program
Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan
Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran
program bulanan.
5. Program
Harian, yaitu program pelayanan Bimbingan dan
Konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program
harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan
(SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) >Bimbingan dan
Konseling.
Bidang
Pelayanan Bimbingan Konseling
·
Pengembangan kehidupan pribadi,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami,
menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta
kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan dirinya
secara realistik.
·
Pengembangan kehidupan sosial,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan
teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
·
Pengembangan kemampuan belajar,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan
belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara
mandiri.
·
Pengembangan karier,
yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai
informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karier.
Fungsi
Bimbingan Konseling di Sekolah
·
Pemahaman,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
·
Pencegahan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan
diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya.
·
Pengentasan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
·
Pemeliharaan dan pengembangan,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan
berbagai potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
·
Advokasi,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan
atau kepentingannya yang kurang mendapat perhatian.
Jenis
Layanan Bimbingan Konseling di Sekolah
· Orientasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama
lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan
diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang
baru.
· Informasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karier/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
· Penempatan dan Penyaluran,
yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran
yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program
latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
· Penguasaan Konten,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama
kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah,
keluarga, dan masyarakat.
· Konseling Perorangan,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah
pribadinya.
· Bimbingan Kelompok,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan
hubungan sosial, kegiatan belajar, karier/jabatan, dan pengambilan keputusan,
serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
· Konseling Kelompok,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan
masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
· Konsultasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani
kondisi dan atau masalah peserta didik.
· Mediasi,
yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki
hubungan antar mereka.
Kegiatan
Pendukung Bimbingan Konseling di Sekolah
· Aplikasi Instrumentasi,
yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya,
melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
· Himpunan Data,
yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik,
yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu,
dan bersifat rahasia.
·
Konferensi Kasus,
yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang
dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
· Kunjungan Rumah,
yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
· Tampilan Kepustakaan,
yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta
didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karier/jabatan.
· Alih Tangan Kasus,
yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain
sesuai keahlian dan kewenangannya.
Bentuk
Format Kegiatan Bimbingan Konseling di Sekolah
·
Individual,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.
·
Kelompok,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui
suasana dinamika kelompok.
·
Klasikal,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu
kelas.
·
Lapangan,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah
peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.
·
Pendekatan Khusus,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui
pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
C. PENYELENGGARAAN
BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Berdasarkan
surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 0433/p/1993 dan No. 25/1993, penghargaan
jam kerja konselor ditetapkan 36 jam per minggu dengan beban tugas meliputi
penyusunan program (dihargai 12 jam), pelaksanaan layanan (18 jam) dan evaluasi
(6 jam). Konselor yang membimbing 150 orang siswa dihargai 24 jam, selebihnya
dihargai sebagai bonus kelebihan jam dengan ketentuan tersendiri.
Perencanaan
Kegiatan Bimbingan Konseling
Perencanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mengacu pada program tahunan yang
telah dijabarkan ke dalam program semesteran, bulanan serta mingguan.
Perencanaan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling harian yang merupakan
penjabaran dari program mingguan disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang
masing-masing memuat: (a) sasaran layanan/kegiatan pendukung; (b) substansi
layanan/kegiatan pendukung; (c) jenis layanan/kegiatan pendukung, serta alat
bantu yang digunakan;(d pelaksana layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak
yang terlibat; dan (e) waktu dan tempat.
Rencana
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam
kelas dan di luar kelas untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi
tanggung jawab konselor. Satu kali kegiatan layanan atau kegiatan pendukung
Bimbingan dan Konseling berbobot ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran. Volume
keseluruhan kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam satu minggu
minimal ekuivalen dengan beban tugas wajib konselor di sekolah/ madrasah.
Pelaksanaan
Kegiatan Bimbingan Konseling
Bersama
pendidik dan personil sekolah/madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara
aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat rutin, insidental dan
keteladanan. Program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang direncanakan dalam
bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis
kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
Pelaksanaan
Kegiatan Pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat dilakukan di dalam dan di luar
jam pelajaran, yang diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan
sekolah/madrasah.
Pelaksanaan
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling di dalam jam pembelajaran
sekolah/madrasah dapat berbentuk: (1) kegiatan tatap muka secara klasikal; dan
(2) kegiatan non tatap muka. Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta
didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran,
penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang
dapat dilakukan di dalam kelas. Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2
(dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal. Sedangkan
kegiatan non tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,
pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
Kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah
dapat berbentuk kegiatan tatap muka maupun non tatap muka dengan peserta didik,
untuk menyelenggarakan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan
kelompok, konseling kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat
dilaksanakan di luar kelas. Satu kali kegiatan layanan/pendukung Bimbingan dan
Konseling di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam
pembelajaran tatap muka dalam kelas. Kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling
di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan
pelayanan Bimbingan dan Konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah. Setiap kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicatat
dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG).
Penilaian
Kegiatan Bimbingan Konseling
Penilaian
kegiatan bimbingan dan konseling terdiri dua jenis yaitu: (1) penilaian hasil;
dan (2) penilaian proses. Penilaian hasil kegiatan pelayanan Bimbingan dan
Konseling dilakukan melalui :
1. Penilaian
segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis
layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling untuk mengetahui
perolehan peserta didik yang dilayani.
2. Penilaian
jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu
tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan
atau kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan untuk mengetahui
dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.
3. Penilaian
jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam
waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau
beberapa layanan dan kegiatan pendukung Bimbingan dan Konseling diselenggarakan
untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung
Bimbingan dan Konseling terhadap peserta didik.
Sedangkan
penilaian proses dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur
sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Hasil penilaian
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG Hasil
kegiatan pelayanan Bimbingan dan Konseling secara keseluruhan dalam satu semester
untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sebagai
tenaga pendidik, seorang konselor wajib memahami untuk apa dilakukannya
pelayanan bimbingan konseling di sekolah. Pendidikan tentu tidak lepas dari
kehidupan sekolah untuk peserta didik, sehingga makna bimbingan konseling dalam
pendidikan dapat di artikan sebagai satuan pendidikan dalam mencerdaskan emosi
intelektual dan menemukan/menggali potensi diri.
Melihat
dari pentingnya pelayanan bimbingan konseling di sekolah, kegiatan konseling
sangat diperlukan dan harus ditingkatkan dalam tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan yang baik tidak bisa membiarkan satu sisi dari proses perkembangan,
kedua sisi harus berjalan bersama-sama dengan kadar yang sama dan harus
dikelola dengan sebaik-baiknya.
Penyelenggaraan
layanan bimbingan konseling di sekolah, perencanaan dan proses yang sesuai
harus dilakukan agar tujuan perkembangan tepat sasaran. Diperlukan cara kerja
yang baik bagi seorang konselor sekolah dalam manajemen bimbingan dan
konseling, kegiatan bimbingan harus memandirikan peserta didik dengan tuntas.
B. SARAN
v Sebagai
mahasiswa jurusan bimbingan konseling wajib mengetahui makna, visi, misi,
paradigma, ketentuan, fungsi, cara, proses, manfaat, dan hal-hal yang lain
mengenai pelaksanaan bimbingan konseling dalam pendidikan formal.
v Problematika
yang masih menjadi tantangan konselor muda saat ini adalah bagaimana mengubah
gambaran tentang bimbingan konseling yang dikenal dengan polisi sekolah menjadi
hal yang disenangi peserta didik.
v Makalah
ini masih jauh dari nilai bagus dan perlu kembali di telusuri apa-apa saja yang
kurang demi melengkapi apa yang sudah ada.
DAFTAR PUSTAKA
-
http:://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08/program-bimbingan-dan-konseling/
-
http:://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/11/06/makalah-dan-artikel-psikologi-pendidikan/
-
http:://id.wikipedia.org/wiki/Konselor_pendidikan
-
Ella Yulaelawati. 2004. Kurikulum dan
Pembelajaran. Bandung: Pakar raya.